1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Danny dukung hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak

“Karena anak adalah generasi penerus bangsa yang patut kita jaga dengan sebaik-baiknya,” katanya

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 27 Mei 2016 07:35

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu hukuman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah hukuman kebiri bagi pelaku.

Melalui halaman facebooknya, Danny -sapaan Ramdhan- mengatakan, hukuman kebiri bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. “Semoga peraturan ini jalan terbaik untuk mengatasi segala bentuk tindakan kekerasan seksual pada anak di Indonesia,” dia menulis, Kamis (26/5) malam.

“Karena anak adalah generasi penerus bangsa yang patut kita jaga dengan sebaik-baiknya,” demikian lanjutannya.

Danny juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual pada anak merupakan sebuah bentuk kejahatan luar biasa bagi generasi penerus bangsa. Hal itu kemudian menjadi dasar alasan bagi Presiden Joko Widodo yang menandatangi Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku.

Danny turut mengutip sejumlah isi Perppu tersebut. Di antaranya tentang pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yakni hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu tambahan pidana alternatif berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

“Dengan harapan dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya serta memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Danny menyatakan tekad Pemkot untuk menjadikan Makassar sebagai salah satu kota layak anak di Indonesia. Dia telah menginstruksikan kepada semua instansi pemerintahan agar mengupayakan deteksi dini sejak di lingkungan RT/RW, agar tindakan negatif yang mengancam anak-anak bisa dicegah. Selain itu pihaknya mengimbau orang tua meningkatkan peran serta dalam mendampingi anak-anak.

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA