1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Disnaker ingatkan perusahaan tenggat pembayaran THR

Pemkot menyediakan layanan kontak pengaduan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 24 Juni 2016 12:09

Merdeka.com, Makassar - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh perusahaan bahwa batas akhir pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan diminta taat jika tidak ingin diberi sanksi oleh pemerintah.

"THR sifatnya wajib, jadi harus dipenuhi. Bentuknya berupa uang yang minimal senilai dengan upah sebulan gaji," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufri, Jumat (24/6).

Bukti mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sejumlah bentuk sanksi kepada pelanggar hak tenaga kerja. Salah satunya sanksi moral, di mana perusahaan akan diumumkan melalui media massa. Lewat hukuman itu, pemilik perusahaan akan malu dan mendapatkan cap jelek di masyarakat.

Secara adminitratif juga berlaku sanksi kepada perusahaan pelanggar kewajiban THR. Di antaranya, pungutan denda sebesar lima persen dari total kewajiban THR kepada seluruh pekerja.

"Sanksi yang terberat, perusahaan akan dicabut izin operasionalnya," ujar Bukti.

Saat ini tercatat sebanyak 132 ribu tenaga kerja yang menanti THR dari total 6 ribu perusahaan di Makassar. Semua berhak atas tunjangan, termasuk yang baru bekerja selama satu bulan. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang pedoman pemberian THR di perusahaan.

Dalam aturan yang baru disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan terus menerus, diberikan THR sebanding dengan satu bulan gaji. Adapun pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.  

Pemkot Makassar melalui Disnaker akan mengawasi proses pemberian THR kepada para pekerja. Mereka membuka kontak pengaduan, yang bisa diakses oleh umum pada jam kerja. Pada kontak tersebut pekerja bisa mengadukan bilamana perusahaannya melanggar aturan tentang prosedur pemberian THR.

Selain lewat kontak pengaduan, Dinas juga tetap menurunkan tim pengawasnya.  Bagi pekerja di kota Makassar yang merasa tidak mendapatkan haknya berupa THR, bisa mengadu ke Pemkot melalui kontak pengaduan Dinas Tenaga Kerja di nomor 0411-853930. Tim bekerja setiap hari.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA