1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Komnas HAM investigasi kasus penyerangan Balai Kota

Sejauh ini tujuh tersangka ditetapkan atas insiden tersebut

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 13 Agustus 2016 13:08

Merdeka.com, Makassar - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia turut menyikapi kasus penyerangan Kantor Balai Kota Makassar. Mereka tengah melakukan investigasi untuk mengusut kasus Minggu (7/8) lalu yang berujung tewasnya seorang anggota polisi.

Komisioner Komnas HAM Hafid Abas, Jumat (12/8) menemui Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di ruangan kerja wali kota, Kantor Balai Kota. Dalam pertemuan itu kedua pihak mendiskusikan seputar kejadian dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

“Kami sementara mengumpulkan informasi, data, fakta, dan bukti yang mampu memberikan kejelasan terhadap kejadian ini," kata Hafid usai pertemuan dengan wali kota.

Hafid menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan. Tidak boleh lagi ada kejadian serupa yang terulang di masa mendatang. "Ini adalah pelajaran berat bagi bangsa,” ujarnya.

Hafid juga menekankan kewajiban Polri bersikap profesional atas proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, proses hukum dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kami mengapresiasi wali kota Makassar yang berhasil menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif pasca penyerangan Balaikota,” dia melanjutkan.

Sekelompok oknum anggota polisi menyerang Kantor Balai Kota pada Minggu (7/8) dinihari dan terlibat perkelahian dengan sejumlah petugas Satpol PP. Seorang anggota Sabhara Polda Sulsel Bripda Michael Abraham terkena tikaman. Korban luka berjatuhan di kedua pihak. Penyerangan juga menimbulkan kerusakan kantor dan kendaraan yang tengah parkir di halaman. Insiden dipicu keributan di Anjungan Pantai Losari pada sore hari sebelumnya.

Kepolisian menetapkan tujuh tersangka atas kejadian itu. Dua orang berstatus honorer Satpol PP Makassar, sedangkan lima lainnya dari personel Sabhara Polda Sulsel. Propam Polda masih mengusut kasus tersebut dibantu tim pencari fakta Kementerian Dalam Negeri. (NIA)

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA