1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Tempat kerja di Makassar wajib sediakan ruang menyusui

ASI jadi pilihan tunggal makanan bayi hingga usia 6 bulan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 17 November 2016 09:31

Merdeka.com, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Sahruddin Said mengingatkan kepada masyarakat bahwa kaum ibu kini punya hak berupa ruang menyusui di sarana-sarana umum. Demikian halnya pada lingkungan tempat kerja, usaha, maupun industri.

Hak tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Makassar nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

"Ada pasal dalam Perda yang mengatur tentang penyediaan fasilitas khusus bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya," kata Sahruddin Said pada kegiatan sosialisasi Perda di Makassar, Kamis (17/11).

Sahruddin menjelaskan, ruang menyusui wajib dihadirkan untuk memudahkan kaum ibu memberikan ASI kepada bayinya. Tak hanya di tempat kerja, bilik khusus juga mesti tersedia di setiap tempat keramaian atau ruang publik. Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan pihak swasta untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.

"Dinas Tata Ruang atau lembaga berwenang tidak akan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan bilamana dalam desain bangunan untuk tempat kerja dan sarana umum tidak menyediakan fasilitas khusus atau ruang ASI," ujar Sahruddin.

Menurut legislator Golkar, Perda tentang pemberian ASI Eksklusif diterbitkan untuk memastikan anak mendapatkan nutrisi terbaik di awal kelahirannya. Air susu ibu dianggap sebagai satu-satunya makanan yang tepat untuk bayi berusia 0 hingga 6 bulan, dan dilanjutkan hingga 2 tahun. Pada aturan tersebut, setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif kepada bayi, kecuali ada indikasi medis.

"Kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar pemerintah kota Makassar cepat mengeluarkan peraturan wali kota agar Perda ini bisa berjalan dan dapat dinikmati masyarakat," Sahruddin melanjutkan.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA