1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Usai lebaran, PNS diimbau tidak tambah libur

Pegawai kembali masuk kantor pada Senin pekan depan

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Rabu, 28 Juni 2017 12:11

Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar memberikan jatah libur lebaran bagi para PNS selama sepuluh hari. Libur terhitung sejak 23 Juni hingga 1 Juli.

Pegawai akan kembali masuk kantor pada Senin pekan depan (3/7).

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh berharap tidak ada PNS yang menambah liburnya setelah lebaran. Sebab jumlah cuti bersama tahun ini diangap sudah sangat cukup.

“Saya harap tidak ada yang tambah libur, karena liburnya sudah panjang sekali,” kata Ibrahim.

Dalam surat edaran Pemkot, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seperti sebelumnya, sanksi diberikan hukuman disiplin.

Hukuman dimulai dengan hukuman disiplin ringan seprti teguran tertulis maupun lisan, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman yang lebih berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hinga penurunan pangkat setingkat lebih dengah selama satu tahun. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA