1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Zakat fitrah senilai Rp 28 Ribu per orang

Tergantung nilai kadar beras yang dibayarkan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 02 Juli 2016 12:20

Merdeka.com, Makassar - Kantor Kementerian Agama Kota Makassar menetapkan bahwa umat Muslim di Kota Makassar wajib membayarkan zakat fitrah sebanyak empat liter beras per orang pada tahun ini. Zakat bisa diuangkan dengan nilai minimum Rp 28 Ribu.

“Zakat bisa dikeluarkan selama Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, atau pembacaan khutbah ied,” kata Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Makassar, Tompo, Sabtu (2/7).

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil survei dan perhitungan di Kemenag Makassar pada pertengahan Juni lalu. Suratnya sudah disebar kepada pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat, pengurus masjid se-Makassar, serta Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan.

Tompo menyebutkan, zakat fitrah untuk umat Muslim di Makassar ditetapkan ke dalam empat kategori. Besaran Rp 28 Ribu senilai dengan empat liter beras tipe Dolog dan sejenisnya. Beras Kepala dan sejenisnya sebanding dengan zakat Rp 32 Ribu. Beras Petani dan yang sejenis bisa digantikan Rp 38 Ribu per orang. Ada pun nilai zakat tertinggi senilai Rp 48 Ribu, atau seharga dengan empat liter beras tipe Pandan Wangi dan sejenisnya.

Pembayaran zakat fitrah serta zakat lainnya bisa dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat resmi bentukan pemerintah. Lembaga itu bisa ditemui di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, Ormas Islam, masjid dan pesantren, serta lembaga sah lainnya.

(AP)
  1. Ramadan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA