1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Buntut bentrokan di Balai Kota, Satpol PP diliburkan sementara

Pelayanan di kantor pemerintahan tidak akan terganggu

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Minggu, 07 Agustus 2016 14:30

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memutuskan meliburkan untuk sementara semua petugas Satuan Polisi Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Keputusan itu menyusul bentrokan berdarah oknum Satpol PP dengan oknum anggota Kepolisian di Kantor Balai Kota Makassar, Minggu (7/8) dini hari.

Petugas Satpol PP diliburkan untuk mengantisipasi kemungkinan bentrok susulan. Mereka baru akan kembali bekerja saat situasi dianggap telah aman dan kondusif.

“Untuk sementara kita liburkan dulu. Kalau keluar jangan memakai seragamnya, pakai pakaian preman saja. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Danny -sapaan Ramdhan Pomanto, Minggu (7/8).

Di Pemkot Makassar, Satpol PP bertugas sebagai penegak Peraturan Daerah. Untuk sementara, tugas-tugasnya akan dialihkan ke instansi pemerintahan terkait, sesuai bidang masing-masing. “Kita akan konsolidasikan bersama SKPD,” ujarnya.

Usai insiden berdarah, sejumlah bagian Kantor Balai Kota rusak. Terutama bagian kaca dan pintu. Danny menyatakan kerusakan segera diatasi. “Semua segera diperbaiki. Tidak akan makan waktu lama,” kata Danny. “Pekerjaan dan pelayanan tidak akan terganggu.”

Oknum aparat Kepolisian dan oknum petugas Satpol PP Kota Makassar terlibat perkelahian kelompok di Kantor Balai Kota Makassar Minggu (7/8) dinihari. Dalam insiden itu, seorang anggota polisi, Bripda Michael Abraham Riewpassa meninggal. Korban luka-luka berjatuhan di dua pihak, disertai kerusakan kantor dan sejumlah kendaraan.

Bentrokan diawali penyerangan puluhan oknum aparat kepolisian di Balai Kota, tempat Satpol PP Makassar berkantor. Penyerangan merupakan buntut insiden perkelahian personal di Anjungan Pantai Losari, Sabtu (6/8) malam, yang melibatkan oknum dari kedua pihak.

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA