Pemohon cukup membawa serta kartu keluarga
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah membuka pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hingga awal Oktober 2016. Jelang batas akhir tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar membuka pelayanan setiap hari, bahkan hingga di luar jam kerja.
Selain pada hari kerja Senin - Jumat, layanan perekaman data e-KTP dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, sejak pukul 13.00 hingga 17.00. Layanan itu berlaku sejak 3 September 2016 hingga 2 Oktober 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba mengatakan, penambahan jam kerja hingga akhir pekan untuk memenuhi kebutuhan dan animo masyarakat. Tercatat, setiap hari sekitar 250 orang mendatangi kantor Dinas untuk mengurus e-KTP jelang tenggat akhir yang ditetapkan pemerintah.
Nielma memastikan pengurusan e-KTP, baik jam kerja maupun di akhir pekan bisa dengan mudah dilakukan masyarakat. Pemohon hanya diminta membawa kartu keluarga, untuk antre merekam data. Bagi warga Makassar yang belum punya e-KTP, diimbau agar segera mengurusnya.
“Kami mengingatkan bahwa setelah batas waku yang diberikan pemerintah pada awal Oktober, warga tanpa e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik, baik di kantor pemerintahan maupun swasta,” kata Nielma.
Berdasarkan data Disdukcapil Makassar, hinga pekan lalu masih ada sekitar 200 ribu warga kota Makassar yang belum memiliki e-KTP.