1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Polisi tangkap pasutri penjual obat PCC di Makassar

Pelaku mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 19 September 2017 15:35

Merdeka.com, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap sepasang suami-istri pengedar obat terlarang jenis PCC, Senin malam (18/9).  Penangkapan merupakan hasil operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes selama tiga hari belakangan.

Pasangan tersebut bernama Sandi dan Sulpiani. Mereka ditangkap atas kepemilikan 1.297 butir obat jenis tramadol, 756 obat jenis THD, 722 butir obat jenis heximer, serta 130 butir pil PCC (paracetamol caffein carisoprodol).

“Mereka menjual obat keras daftar G tanpa izin serta menjual PCC yang sudah dinyatakan terlarang sejak 2013,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi pada konferensi pers di kantornya.

Dari pengakuan tersangka, polisi mengetahui bahwa penjualan obat keras termasuk PCC sudah berlangsung sejak empat bulan lalu. Pasarnya dari kalangan masyarakat umum, karena dijual untuk siapa saja yang datang ke mereka.

“Penyidik masih menelusuri sumber barang dan target pemasaran,” ujar Endi.

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin maupun obat terlarang dijerat dengan Pasal Pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya BBPOM Makassar menyita 29 ribu butir PCC pada sebuah gudang distributor obat. Obat tersebut dijual salah satu perusahaan pedagang besar farmasi (PBF) yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Temuan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim terpadu yang dibantu BPOM pusat.

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA