1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pria ini ditangkap karena merokok di kabin pesawat saat terbang

Perbuatannya diketahui saat sistem pendeteksi asap pesawat menyala

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Rabu, 27 September 2017 22:02

Merdeka.com, Makassar - Bahar Muhammad, penumpang pesawat Batik Air terpaksa diamankan petugas keamanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (27/9). Penyebabnya, dia ketahuan merokok di dalam kabin pesawat saat dalam perjalanan dari Sorong, Papua.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.10 WITA, atau satu jam setelah pesawat bernomor penerbangan ID-6195 meninggalkan Bandara Domine Eduard Osok Sorong. Pria berprofesi nelayan itu pun langsung diciduk petugas keamanan Aviation Security (Avsec) sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, saat di pesawat Bahar dilaporkan meninggalkan kursinya menuju toilet. Namun tidak lama berselang, sistem pendeteksi asap pesawat menyala. Ia kemudian ketahuan merokok di dalam toilet.

Saat mengetahui si penumpang merokok, pramugari langsung menegurnya. Dan yang bersangkutan langsung ditangkap petugas keamanan bandara saat pesawat mendarat.

“Dia iseng merokok saat buang air di dalam toilet pesawat. Dia mengaku tidak tahu ada larangan,” ujar Dicky.

Bahar sempat diinterogasi petugas Avsec Bandara Hasanuddin sebelum akhirnya dilepaskan. Dengan catatan, dia menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dari penyelidikan petugas keamanan, Dicky diketahui beralamat di desa Kapaleo kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Dia menumpang pesawat ke Makassar untuk mengunjungi mertuanya di daerah Kariango kabupaten Maros, Sulsel.

Merokok di dalam pesawat tergolong perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Perbuatan ini melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukumannya penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2,5 miliar.

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA