1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Tim Satgas Pangan Sulsel sita lima ribu ton gula rafinasi

Diduga pabrik telah beroperasi selama tiga tahun

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 22 Mei 2017 13:14

Merdeka.com, Makassar - Tim Satgas Ketahanan Pangan Sulsel menyegel gudang milik RT yang berisi gula rafinasi sebanyak 5000 Ton di Gudang UD Benteng Baru, Jalan Ir. Sutami Makassar, Senin (22/5).

Untuk diketahui gula rafinasi sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan hanya diperuntukkan bagi Industri makanan dan minuman dan tidak dapat diijinkan untuk diedarkan ke masyarakat Karena bila beredar di masyarakat dan dikonsumsi dalam jumlah banyak akan mengakibatkan osteoporosis, diabetes dan beberapa penyakit lainnya.

Gula rafinasi illegal yang dibungkus merk Sari Wangi tersebut berhasil diungkap pada Sabtu kemarin (20/5). Terhitung sebanyak 86,6 Ton gula rafinasi telah siap diedarkan. Adapun rinciannya adalah 4819 dos dan masing-masing dos berisi 15 bungkus serta 575 dos dan masing-masing dos berisi 25 bungkus dengan berat perbungkus 1 Kg.

Dalam rilisnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang mendampingi Dirkrimsus mengungkapkan modus operandi pemilik gudang bahwa gula rafinasi dalam karung tersebut dikemas ulang dalam kemasan 1 Kg setiap bungkus dengan menggunakan mesin kemas.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, gula tersebut kemudian dikemas dengan merk Sari Wangi dan ini sudah banyak beredar di beberapa kabupaten di Sulsel, Kendari, Papua, Kupang, Sulteng dan Kalimantan Utara.

"Aktivitas ini diduga telah beroperasi selama tiga tahun, dengan produk yang beredar di berbagai daerah di Sulsel. Keuntungannya diperkirakan sudah puluhan triliun rupiah," kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Senin 22 Mei.

Selain itu dari hasil pengecekan terkait pembungkus gula rafinasi yang bermerk Sari Wangi yang mencantumkan ijin edar BPOM di pembungkusnya ternyata tidak terdaftar di BPOM sehingga merk Sari Wangi tidak layak beredar di masyarakat.

Akibat perbuatannya pemilik gudang diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Pasal 120 ayat (1)  Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 3 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) 8huruf (a) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 2 milyar.

Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 10 miliar serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 4 milyar. (NIA)

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA