1. MAKASSAR
  2. GAYA HIDUP

Panduan minum obat bagi orang berpuasa

Sebaiknya konsultasikan kepada dokter jika memiliki riwayat penyakit khusus

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 21 Juni 2016 11:54

Merdeka.com, Makassar - Orang yang sakit sebenarnya dibolehkan untuk berbuka puasa. Yang dimaksud sakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah jika ada bukti medis, pengalaman atau ia yakin bahwa puasa akan memberi suatu mudharat, dapat memperparah penyakitnya atau memperlambat penyembuhannya. Namun seseorang yang menderita penyakit ringan tetaplah harus berpuasa dengan tetap meminum obat sebagai sebab untuk menghilangkan penyakitnya

Nah, bagaimana aturan minum obat ketika berpuasa? Baca terus artikel yang disarikan dari muslimah.or.id ini untuk mendapatkan penjelasannya.

Aturan saat berpuasa

Selama bulan Ramadan, pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam. Bagaimana cara kita meminum obat agar efek terapi menjadi optimal?

Tanyalah kepada dokter atau apoteker jika Anda memiliki penyakit yang khusus, misalnya diabetes, tentang petunjuk yang jelas mengenai waktu minum obat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Karena umumnya pasien diabetes tidak boleh menggunakan obat setelah sahur untuk menghindari terjadinya hipoglikemia yaitu penurunan kadar gula darah dalam tubuh.

Jika dokter memberikan obat dengan pemakaian 3 atau 4 kali sehari, tanyakan apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.

Berikut ini panduan umum minum obat bagi orang berpuasa:

Bila aturan pakai 1 kali sehari sebelum makan:
Kita bebas memilih setelah minum pembuka puasa (setengah jam sebelum makan berat) atau setengah jam sebelum sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut konsisten.

Bila aturan pakai 1 kali sehari setelah makan:
Kita bebas memilih setelah berbuka puasa atau saat sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut konsisten.

Bila aturan pakai 2 kali sehari setelah makan:
Minumlah obat setelah makan berbuka puasa dan setelah makan sahur.

Bila aturan pakai 2 kali sehari sebelum makan:
Minumlah obat setelah minum berbuka puasa. Setengah jam sesudahnya barulah menikmati makanan berat. Minum obat berikutnya minimal setengah jam sebelum makan sahur.

Bila aturan pakainya 3 kali sehari setelah makan:
Minumlah obat setelah makan berbuka puasa, sebelum tidur (setelah menyantap sedikit makanan) dan setelah makan sahur.

Bila aturan pakai 3 kali sehari sebelum makan:
Minumlah obat setelah minum berbuka puasa lalu setengah jam sesudahnya barulah menikmati makanan berat. Penggunaan ke dua saat hendak tidur, tapi perut jangan diisi makanan setengah jam sebelumnya. Penggunaan obat ketiga minimal setengah jam sebelum makan sahur.

Obat lain

Obat tidak hanya dikonsumsi dengan cara diminum. Untuk obat lain, misalnya yang dihirup melalui hidung, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menjelaskan bahwa obat yang digunakan dengan cara menghirup melalui hidung tidak dinamakan makan atau minum atau yang serupa dengan keduanya. Sehingga dengan alasan yang sama, obat intranasal untuk penyakit lain juga tidak membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai obat suntik, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan suntikan pada urat leher dan otot itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Beliau juga menjelaskan bahwa obat tetes pada mata dan telinga tidak membatalkan puasa. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman.

(AP)
  1. Kesehatan
  2. Ramadan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA