Masing-masing juga mendapatkan tunjangan hari tua
Merdeka.com, Makassar - Kabar gembira bagi pegawai kontrak lingkup Pemerintah Kota Makassar. Mulai 1 Januari 2018 nanti, mereka akan menikmati kebijakan berupa kenaikan gaji.
Gaji pegawai kontrak akan naik nilainya dari Rp550 Ribu menjadi Rp850 Ribu per bulan. Masing-masing juga akan memperoleh tunjangan atau tabungan hari tua sebesar Rp150 Ribu per bulan.
Tak hanya itu, pegawai kontrak pun akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku bagi 5.830 pegawai kontrak di semua instansi Pemkot Makassar.
"Semua pegawai kontrak bisa bekerja lebih baik. Pemkot akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau kinerja pegawai kontrak," kata Danny saat mengumumkan kenaikan tersebut, pada Upacara Kedisiplinan Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (17/7).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), dan Inspektorat segera bertemu untuk mematangkan regulasi, dan administrasinya.
"Kami juga akan segera berkordinasi dengan BPJS," kata Kepala BPKA Erwin Haiyya.
Selain memberikan kenaikan gaji dan tunjangan hari tua, Pemkot Makassar juga akan mengusulkan formasi K2 bagi tenaga kontraknya.
Evaluasi performa pegawai kontrak orang per orang akan segera dilakukan. Pemkot Makassar tengah menggodok sistem pegawai kontrak dan dasar penghasilannya.
"Buat peluang baru agar pegawai kontrak bisa bekerja maksimal," tutup Danny. (NIA)