1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Polda Sulsel ungkap penyelundupan detonator dan bahan peledak

Jumlah bahan berjenis amonium nitrate mencapai tiga ton

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 24 Juli 2017 16:06

Merdeka.com, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono menggelar rilis pengungkapan kasus pupuk amonium nitrate dan bahan peledak di Markas Satuan Polair Polres Pangkep, Senin (24/07).

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Polres Pangkep berhasil menangkap 12 tersangka bersama barang bukti berupa 121 sak pupuk Amonium Nitrate, 2 kantong plastik yang berisi pupuk Amonium Nitrate, 1 unit Kapal kayul, 1299 biji Detonator, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Kapolda Sulsel Irjen Muktiono mengungkapkan, para pelaku yang dibekuk dari lokasi berbeda di Sulsel berperan sebagai penjual dan pengguna barang.

“Dari empat lokasi, tiga diantaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, sedangkan satu lagi di kabupaten Bone. Sebagian pelaku berperan sebagai penjual maupun pengguna barang,” kata Muktiono pada konferensi pers di Pangkep, Senin (24/7).

Kapolda mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui aktivitas kelompok ini dikontrol dari dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh seorang narapidana bernama Arfah.

“Arfah sebelumnya menghuni LP Bollangi kabupaten Gowa terkait kasus narkotika. Sejauh ini kasus masih dikembangkan, dengan memasukkan satu lagi pemasok sebagai DPO,” ujar Muktiono.

Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan mengatakan, bahan peledak didapatkan para pelaku dari Malaysia.
“Barang dibawa ke Sulawesi melalui jalur laut dengan kapal kecil berkapasitas 7 GT. Dibeli dari Malaysia seharga Rp500 ribu, dan dijual di sini senilai Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta,” kata Edy.

Para pelaku diancam dengan dua pasal. Peredaran pupuk ilegal dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan kepemilikan detonator berkaitan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA