1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Terbongkar, bisnis protitusi online di Makassar

Tarif ditaksir antara Rp1,5 Juta hingga Rp3 Juta sekali transaksi

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 25 Juli 2017 12:20

Merdeka.com, Makassar - Petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku bisnis prostitusi online di Makassar di dua lokasi berbeda, tiga hari terakhir.

Operasi penangkapan dimulai pada hari Minggu (23/7) di Hotel Myko Jalan Boulevard Kota Makassar. Dari lokasi petugas mengamankan BM alias UJ (24) tercatat sebagai warga Jalan Tamalate, Kel. Bonto Makkio, Kec. Tamalate Kota Makassar.

Sebelumnya petugas menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial whatsapp dengan kesepakatan sekali berhubungan badan seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Dalam penangkapan tersebut turut serta diamankan 2 orang wanita PSK berinisial WJ (29) dan IR (25),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (25/7).

Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu rupiah yang berjumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru hijau. Ketiganya kemudian digiring ke Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa BM alias UJ (24) mengaku menyiapkan wanita untuk dijual kepada pelanggan yang ada di hotel tersebut dengan tujuan untuk melakukan hubungan badan. Pelaku juga mengaku mengenal para pelanggan yang memesan wanita PSK dari hubungan pertemanan, pelaku memasang tarif sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan dengan wanita PSK yang ditawarkan.

Dari hasil tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000. Pelaku mengaku baru kali ini menyediakan layanan prostitusi melalui Whatsapp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lain pada hari Senin kemarin (24/07) sekira pukul 02.00 wita di Hotel Swissbell Inn Jalan Adhyaksa Baru Kota Makassar.

Dari lokasi petugas menangkap KH (25), ia tercatat sebagai warga BTN Minasa Indah Jalan Manggarupi Kel. Batang Kalukul, Kec. Sungguminasal, Kab. Gowa dan IA (24) warga Jalan Palantikang, Kel. Batang Paccinongan, Kec. Sombaopu, Kab. Gowa.

Dengan cara yang sama petugas kembali melakukan penyamaran menjadi pria hidung belang dimana BM alias UJ memesan wanita PSK kepada pelaku KH dengan berkomunikasi melalui media sosial Line dengan kesepakatan sekali berhubungan badan seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika membawa 3 perempuan PSK disalah satu kamar di Hotel Swissbell Inn Jalan Adhyaksa Baru Kota Makassar, dalam penangkapan tersebut turut serta diamankan ketiga wanita PSK berinisial RL (22), PS (27) dan FY (23).

Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu rupiah berjumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 Plus warna putih, 1 (satu) pack kondom merk Fiesta warna pink dan 1 (satu) bungkus kondom merk Durex warna biru.

Para pelaku prostitusi online dijerat dengan pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan pasal 12 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA