Baru bisa dibuka setelah lebaran
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mewajibkan semua pengelola tempat hiburan malam (THM) agar menutup usahanya mulai pekan depan, 24 Mei 2017. Penutupan terkait datangnya bulan suci Ramadan 2017, mulai 27 Mei.
THM baru dibolehkan kembali buka satu bulan berselang, atau 29 Juni mendatang.
"Ini sesuai surat edaran wali kota. Semua bisa ditaati oleh semua pengusaha," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung, Kamis (18/5).
"Penutupan ini untuk menghargai umat yang menjalankan ibadah di bulan ramadan. Kita harus jaga toleransi beragama," ujar Karunrung.
Usaha yang harus ditutup, sesuai edaran, antara lain pub, karaoke, panti pijat, dan tempat peredaran minuman keras lainnya.
Rencananya Dinas Pariwisata Kota Makassar akan mengelar sidak kelapangan pada waktu penerapan. Ini untuk melihat langsung, apakah THM menjalankannya atau tidak.
Nantinya, surat edaran akan disebarkan kepada pelaku usaha untuk dipatuhi. Bila tidak diindahkan, ada sanksi berat menanti. "Bisa berupa pencabutan izin usaha," kata Karunrung.