Sebelumnya dituntut hukuman 17 bulan penjara
Merdeka.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9), menjatuhkan hukuman pembinaan satu tahun kepada MA, 15 tahun, siswa terdakwa kasus pemukulan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar. Dia akan dibina di Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar binaan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Teguh Sri Raharjo di ruang sidang anak Bau Massepe, MA disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Hukuman tersebut lebih ringan dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Rustiani Muin, yakni hukuman satu tahun lima bulan penjara.
Atas keputusan hakim, JPU berencana mengajukan banding. “Kita akan akan menyusun materi banding,” kata Rustiani.
Adapun kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur, akan menunggu memori banding dari jaksa.
Meski telah divonis hukuman pembinaan, MA belum bisa dilimpahkan ke panti sosial. Dia masih harus mendekam di Rumah Tahanan Klas I Makassar, sembari menunggu proses banding.