Pengemudinya hanya diberi peringatan
Merdeka.com, Makassar - Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Perhubungan Sulsel kembali merazia taksi online di beberapa kawasan kota Makassar, Jumat (7/4). Sebanyak enam kendaraan berikut supirnya terjaring.
Para sopir taksi online kedapatan saat beroperasi di Jalan Hertasning Makassar. Saat diamankan, mereka diberi peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan. Isinya, tidak akan beraktivitas hingga terbit regulasi pemerintah daerah dalam bentuk peraturan gubernur.
"Pengemudinya hanya kita beri peringatan. Tidak ada penindakan hukum," kata Kasubdit Kamseltibcar Ditlantas Polda Sulsel AKBP Suratmin.
Razia dilakukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi Dishub Sulsel bersama Polda Sulsel. Keputusan melarang taksi online untuk sementara, menyikapi rencana mogok para sopir angkutan umum se-Makassar, yang direncakan hari Kamis lalu.
Razia taksi online telah digelar dua hari belakangan. Pada hari Kamis, sebanyak 4 kendaraan diamankan. Para sopir juga diberi peringatan.
Salah seorang sopir taksi online, Aco mengaku tidak tahu adanya larangan. Sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi. "Kami cuma tahu lewat media sosial saja," ujarnya.