Sebelumnya tarif insidentil diberlakukan selama Ramadan
Merdeka.com, Makassar - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya mengembalikan tarif parkir normal usai hari raya Idul Fitri. Yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Pengembalian tarif normal berdasarkan instruksi Direktur Utama PD Parkir Irianto Ahmad, yang berlaku sejak 27 Juni 2017.
Diketahui sebelumnya PD Parkir menaikkan tarif insidentil selama bulan Ramadan. Pada momen tersebut tarif parkir senilai Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Kenaikan terkait pembeludakan jumlah kendaraan parkir.
"Saya sudah perintahkan kepada pengawas dan kolektor lapangan agar segera menarik karcis pembeludakan tersebut jika masih ada tersisa," ujar Irianto, Kamis (29/6).
Penarikan karcis tersebut sekaligus bersamaan dengan penarikan ID Card Parkir Insidentil Pembeludakan. Dengan kata lain, Jukir pembeludakan ini secara otomatis dianggap tidak bisa lagi dipergunakan. (NIA)