Model pembahasan lama disebut boros anggaran dan makan waktu lama
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar mencatatkan hal baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Dipimpin Wali Kota Muhammad Ramdhan Pomanto, Pemkot menggelar pembahasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan secara maraton dalam satu hari, Sabtu (16/7).
Pembahasan anggaran pada 57 instansi dan perusahaan daerah juga digelar secara massal dalam satu tempat, di ballroom Four Points by Sheraton. Rapat melibatkan 800 pejabat pemerintahan dan dapat disaksikan terbuka oleh masyarakat umum.
Anggaran yang dibahas antara lain APBD Pokok tahun 2017 dan APBD -Perubahan 2016. Wali Kota Danny -sapaan Ramdhan Pomanto- mengatakan, dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi kinerja Pemkot tahun sebelumnya.
"Kita tuntaskan semua dalam sehari. Kita denyutkan pemerintahan untuk satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang,” kata Danny.
Pada pembahasan anggaran serupa tahun sebelumnya, rapat dilakukan terpisah-pisah masing-masing SKPD. Selain membutuhkan biaya yang besar, Danny juga beranggapan metode lama ini cenderung memakan waktu lama dan kadang hanya menghasilkan program kerja yang terkesan sekedar menghabiskan anggaran.
Di tempat tersebut, kata Danny semua kekurangan-kekurangan itu digodok secara seksama, dibuka secara transparan ke publik sehingga penggunaan anggaran dan kerja-kerja SKPD setahun pemerintahan berjalan dan yang akan datang lebih jelas dan terarah serta memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Danny juga menyebut beberapa hal penting yang akan dibahas dalam Rakorsus hari ini. Di antaranya, masalah kemacetan, dampak penurunan ekonomi secara global, efek kekacauan politik, serta persiapan cadangan air Makassar mengantisipasi bencana elnino yang diprediksi melanda akan daratan Indonesia, termasuk di kota yang dipimpinnya.
"Kita akan ciptakan Makassar yang resilience serta tangguh terhadap berbagai hal," ujarnya.
Selain itu juga, Danny sengaja memilih hari libur kantor untuk agenda Rakorsus ini. Alasannya, agar tidak mengganggu efektifitas pelayanan ke masyarakat saat jam kerja. (NIA)