Pengurusan administrasi untuk sementara bisa memanfaatkan surat keterangan domisili
Merdeka.com, Makassar - Warga kota Makassar yang telah merekam data kependudukan belum bisa mendapatkan cetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-ktp dalam waktu dekat. Itu karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kehabisan stok blanko dari pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba meminta warga bersabar, karena kemungkinan blanko baru baru didistribusikan oleh pemerintah pusat enam bulan ke depan. Namun pihaknya masih menunggu informasi terbaru.
“Persoalan ini adalah masalah nasional yang terjadi di seluruh Indonesia,” kata Nielma, Senin (10/10).
Meski demikian, warga yang ingin memohon pengurusan e-ktp akan tetap dilayani. Bagi yang telah merekam data kependudukan namun kartunya belum diterbitkan, tetap berhak mendapatkan pelayanan publik. Sebab Dinas mengeluarkan kartu keterangan domisili sebagai pengganti KTP sementara.
Pemerintah Kota, kata Nielma, telah menyebar surat edaran bertanda tangan wali kota kepada seluruh instansi pelayanan publik. Instansi diminta melayani masyarakat dengan KTP sementara. “Surat edaran agar masyarakat dimudahkan dalam pengurusan administrasi,” kata Nielma. “Surat juga kita edarkan ke kepolisian,” ujarnya.
Surat keterangan domisili sebagai KTP sementara berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan. Surat berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
“Surat keterangan ini menjadi solusi untuk urusan mereka yang mendesak. Intinya kami tidak akan menyusahkan masyarakat tapi memberi solusi,” Nielma menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan memperpanjang batas akhir pengurusan e-ktp hingga Oktober 2017. Nielma berharap masyarakat tetap segera mengurus identitasnya, meski tenggat lebih panjang dari yang seharusnya akhir September 2016.