Pajak yang tidak dibayarkan juga dapat ditagih dengan surat paksa
Merdeka.com, Makassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan Adnan mengingatkan kepada masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah mengenakan sanksi khusus.
"PBB yang kurang atau tidak dibayar akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan," kata Irwan Adnan, Rabu (28/9).
Irwan menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan. Dalam aturan disebutkan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak (STP) jika terjadi penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak PBB setelah tanggal jatuh tempo.
“Ada di Pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Irwan.
Lebih lanjut diterangkan, denda administrasi sebesar dua persen dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Jangka waktunya paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
“Pajak yang tidak dibayarkan juga dapat ditagih dengan surat paksa," Irwan mengatakan.
Sejauh ini Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar mencatat sejumlah wajib pajak yang tidak patuh, termasuk dari kalangan perusahaan. Namun, Irwan mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka agar menunaikan kewajibannya. Langkah tegas baru akan diambil jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
“Kita masih lakukan pendekatan. Kita tagih hingga jatuh tempo bulan ini. Kalau tetap tidak ada itikad baik, kita akan umumkan siapa saja yang tidak patuh,” dia melanjutkan.