1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Danny prihatin kasus ayah bunuh anak

kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah dengan deteksi dini

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 06 Mei 2016 18:24

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyatakan duka mendalam atas kematian Muhammad Ali, bocah 5 tahun di kelurahan Kapasa yang meninggal di tangan ayah kandungnya sendiri, JM (32). Sebelumnya, Kamis (5/5), JM yang diduga mengalami gangguan jiwa menganiaya anaknya yang sedang tertidur hingga ditemukan tidak bernyawa dengan luka cukup parah.

“Saya prihatin dengan kejadian ini,” kata Danny saat mengunjungi JM yang ditahan di Posel Tamalanrea, Jumat (6/5). Menurut Danny, kasus yang menimpa bocah Ali dapat dicegah dengan deteksi dini yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, dan kelurahan.

“Inilah gunanya kita memperkuat segmen-segmen kecil di masyarakat, di lorong, di kampung-kampung agar masyarakat dengan sendirinya saling mengawasi jika ada warganya yang memiliki riwayat atau sejarah yang mengkhawatirkan,” Danny melanjutkan. Pengawasan dari masyarakat, lanjutnya, dapat membentuk kesiagaan sosial tanpa harus menunggu ada kejadian seperti yang menimpa bocah Ali. “Nah, ini adalah pelajaran yang sangat berarti bagi kita semua. RT, RW, dan lurah harus punya data warganya, apalagi yang menyangkut riwayat kejiwaan.”

Selama ini, lanjut Danny, kasus kekerasan terhadap anak dalam keluarga, bahkan berujung pada kematian, dilatarbelakangi faktor pemicu seperti narkoba, minuman keras, dan senjata tajam. Dia mengimbau masyarakat agar bersama-sama pemerintah mendukung peran kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan narkoba

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum JM kepada pihak kepolisian. Dia juga berharap tenaga medis agar memeriksa kondisi kejiwaan JM secara detail. “Kalau mendengar sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa, perlu ada proses pemeriksaan. Kalau memang sakit (jiwa), harus dinyatakan oleh tim medis,” kata Arist.

Berdasarkan pasal 340 KUHP, JM bisa dikenai ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana. “Karena usianya di atas 18 tahun, itu bisa diterapkan kalau unsurnya terpenuhi,” ujarnya. JIka pun nantinya tim dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, itu bisa menjadi pertimbangan lain bagi hakim dalam menjatuhkan vonis pengadilan. “Saya tidak ingin mendahului hakim. Hakim tentu akan memilah-milah apakah ini akan dihukum atau akan diterapi dan sebagainya.” (NIA)

(AP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA