Warga diimbau menyegerakan diri merekam identitas diri
Merdeka.com, Makassar - Bagi Anda yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, tidak usah khawatir. Pengurusan kartu, yakni perekaman data identitas bakal diperpanjang hingga Oktober tahun 2017.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, informasi perubahan tenggat berdasarkan penjelasan pihak Kementerian Dalam Negeri, yang ia peroleh dalam pertemuan di Jakarta, awal pekan ini. Pemerintah segera mengumumkan perpanjangan waktu tersebut kepada masyarakat.
“Pemerintah memutuskan memperpanjang batas akhir perekaman data e-KTP setelah melihat masih banyak masyarakat yang belum melakukannya. Karena itu, masyarakat tidak perlu panik,” kata Nielma di Makassar, Kamis (15/9).
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemendagri mengumumkan tenggat perekaman data e-KTP hingga akhir September 2016. Pada kebijakan terbaru, tenggat diperpanjang satu tahun. Tenggat terbaru tersebut kini menunggu penetapan surat keputusan sebelum disebarkan secara luas kepada masyarakat.
Belakangan ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar menerima banyaknya warga yang mengajukan permohonan dan perekaman data e-KTP. Lantaran banyaknya pemohon, Dinas sampai membuka pelayanan setiap hari, bahkan hingga di luar jam kerja termasuk di akhir pekan.
Meski batas akhir diperpanjang, Nielma berharap warga Makassar menyegerakan diri mengurus permohonan e-KTP. Memiliki KTP sebagai identitas diri, dia mengatakan, merupakan kewajiban setiap warga negara. “Jangan sia-siakan kebijakan pemerintah. Manfaatkan perpanjangan batas ini untuk segera merekam data,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Makassar, hinga Agustus lalu masih ada sekitar 200 ribu warga kota Makassar yang belum memiliki e-KTP.