Warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp 50 Juta
Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menginstruksikan kepada 143 Lurah di 143 kelurahan agar menggenjot kinerja di bidang pelayanan publik. Danny -sapaan Ramdhan- menyatakan ingin melihat jajarannya lebih proaktif menyikapi berbagai persoalan yang bisa timbul di masyarakat.
“Lurah itu perpanjangan tangan wali kota. Mereka harus lihai melihat apa saja persoalan di wilayah kerjanya. Bagaimana bersikap quick response terhadap berbagai masukan,” kata Danny saat memimpin rapat koordinasi bersama berbagai unsur satuan kerja perangkat daerah, di kediaman pribadi jalan Amirullah, Kamis (29/9).
Danny berharap para lurah bekerja lebih giat dalam mewujudkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelayanan di bidang kebersihan, yang hingga saat ini masih menjadi persoalan mendasar dihadapi Pemkot Makassar.
Danny mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah wilayah kota Makassar. Disebutkan, masih ada segelintir warga kota yang membiarkan sampahnya berserakan dan menumpuk. Padahal, pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas pengangkutan sampah yang secara berkala menjemput di pemukiman dan jalan-jalan.
“Lurah harus tanggap dengan masalah seperti ini. Kalau memang ada warga yang tak patuh, Lurah harus tegas,” ujar Danny. Dia menyebutkan, Makassar memiliki aturan berupa peraturan daerah yang memungkinkan warga dikenakan denda hingga Rp 50 Juta jika membuang sampah di sembarang tempat.
Peningkatan performa di bidang layanan kebersihan memang menjadi salah satu prioritas Pemkot Makassar. Apalagi pada tahun ini, Pemkot menargetkan penghargaan Adipura Paripurna setelah dua tahun berturut-turut berhasil meraih supremasi tertinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup. (NIA)