1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Mulai sekarang bisa bayar PBB di Kantor Pos

Diharapkan bisa membantu peningkatan pemasukan pajak

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 11 Agustus 2016 07:45

Merdeka.com, Makassar - Warga kota Makassar mulai kini bisa menikmati layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan via online melalui PT Pos Indonesia. Sistem pembayaran tersebut diluncurkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto di Kantor Pos Makassar, Rabu (10/8).

"Ada kalanya kita terkendala membayar PBB karena masalah waktu dan tempat pembayaran. Adanya kerjasama Dispenda dan PT Pos akan meretas kendala itu," kata Danny saat peluncuran layanan.

Sejak diujicobakan pada bulan Agustus, PT Pos telah melayani lebih dari 1.500 wajib pajak dengan nominal transaksi lebih dari setengah milyar rupiah.

Inisiasi Dinas Pendapatan Daerah dan PT Pos menandakan ada usaha maksimal untuk melayani pelanggan. Kerja sama ini memungkinkan penerimaan PBB Makassar dapat dimaksimalkan. Jika semua sistem bekerja dengan baik, dan penerimaan pajak berjalan maksimal, Danny optimis Makassar dapat mencapai PAD hingga dua triliun rupiah.

Menurut Danny, potensi pajak di Makassar sangat besar. Adanya kerja sama pemerintah kota dan PT Pos dapat menguntungkan keduanya. "Kemajuan suatu kota salah satunya ditentukan oleh pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak," ujar Danny.

Ada 100 loket pembayaran yang tersebar di 46 kantor PT Pos se - kota Makassar. Mereka melayani wajib pajak hingga malam hari bahkan di hari Minggu.

Kepala PT Pos Regional X Sulawesi dan Maluku, Arifin Mukhlis menyampaikan PT Pos terus melakukan transformasi bisnis dengan memadukan informasi, finansial network dan pelayanan.

"Kerja sama dengan semua pihak termasuk pemerintah, BUMN, dan swasta dengan harapan saling bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Arifin.

Di akhir launching, Wali Kota Danny menerima perangko logo kota Makassar berbingkai kayu yang diserahkan oleh Kepala PT Pos Regional X Sulawesi dan Maluku, Arifin Mukhlis. (NIA)

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA