1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Siswa dan orang tua penganiaya guru ditetapkan tersangka

Pihak sekolah menyiapkan sanksi tegas

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 11 Agustus 2016 08:52

Merdeka.com, Makassar - Penyidik Kepolisian Sektor Tamalate Makassar menetapkan Af, 15 tahun, dan ayahnya, Adnan Ahmad (38), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar. Keduanya kini mendekam di sel tahanan.

Kepala Polsek Tamalate Kompol Azis Yunus mengatakan, Af dan ayahnya ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar pemeriksaan maraton. Penyidik telah memintai keterangan dari pelaku, korban, dan saksi.

“Sekarang mereka dijadikan tersangka,” kata Azis, Kamis (11/8).

Tidak dijelaskan jeratan hukum terhadap tersangka. Namun menurut KUHP, kasus penganiayaan dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 351. Ancamannya dua tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Dasrul dianiaya siswa dan orang tuanya di sekolah saat jam pelajaran. Pemukulan diduga karena pelaku tidak terima anaknya ditegur dan sempat ditampar oleh sang guru. Adapun Af disebut melontarkan kata-kata kotor kepada gurunya. Karena kejadian itu Dasrul menderita luka di bagian wajah.

Terpisah, pihak SMK Negeri 2 Makassar sedang menyiapkan sanksi tegas kepada Af. Kepala sekolah Chaidir Madja menyebut Af melanggar tata tertib sekolah dengan berbuat onar, berlaku kasar, serta menganiaya guru. Bentuk sanksi tergantung hasil rapat para guru, yang rencananya digelar Kamis ini.

Sebelum menetapkan sanksi terhadap siswa, pihak sekolah akan melihat proses hukum dan pendapat para guru. “Sanksi yang paling berat, dikeluarkan dari sekolah,” kata Chaidir.

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA