1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pelantikan RT/RW jadi wujud konsolidasi organisasi Pemkot Makassar

"Tokoh- tokoh kunci dalam masyarakat biasanya ada pada RT/ RW, Penasehat wali kota dan LPM," kata Danny

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 28 Agustus 2017 12:26

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Danny Pomanto secara resmi mengukuhkan dan melantik 5.970 Ketua RT/ RW se-Makassar serta 3.819 penasehat Wali Kota dan 153 Ketua LPM di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (27/8).

Dalam kesempatan tersebut, Danny menyampaikan jika pelantikan tersebut merupakan wujud konsolidasi secara organisasi sampai ke bawah yaitu, yaitu RT, RW, LPM, dan Penasehat Wali Kota.

“Artinya ini konsolidasi tokoh. Tokoh- tokoh kunci dalam masyarakat biasanya ada pada RT/ RW, Penasehat wali kota dan LPM,” terangnya.

Bagi Danny sendiri konsolidasi ini sangatlah penting dikarenakan setiap kota membutuhkan tenaga, butuh akumulasi, kesamaan pikiran, dan butuh dinamika, untuk keberlangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Selain itu, Wali kota berlatar belakang arsitek ini juga memberi penjelasan adanya pihak yang mempertanyakan honor RT/ RW. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat jelas pihak pemerintah kota akan memberikan insentif dan bukan honor atau gaji.

“Sekali lagi bukan honor tapi insentif. Insentif itu sesuai kinerja. Jika saat ini kinerja dihitung oleh LPM, Lurah, dan camat, maka ke depan kinerja para ketua RT/ RW akan dihitung oleh komputer dari laporan HP android yang dibagikan," ujarnya.

Laporan yang disampaikan melalui smart phone RT/ RW memiliki prosedur tersendiri yang diintegrasikan dengan war room Makassar.

Ketika smart phone itu mati atau tidak ada laporan maka tidak akan dihitung. Jadi penilaian tersebut sudah sangat fair.

“Sekali lagi bukan honor bukan gaji. Jadi kalau ada yang bilang honor dan gaji, saya kira itu informasi yang tidak tepat,” Pungkasnya.

Ada pun mengenai penasehat wali kota dan LPM yang saat ini belum mendapatkan insentif dari pemerintah kota, kata Danny pihaknya tetap akan memikirkan hal ini ke depan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Iskandar Lewa menyampaikan status smart phone yang diberikan tetap menjadi aset pemerintah kota Makassar.

“Apa bila seorang ketua RT/ RW berhalangan tetap atau meninggal dunia maka smart phone ini akan diserahkan kepada pengganti ketua RT/ RW bersangkutan. Selanjutnya karena smart phone ini merupakan aset pemerintah yang digunakan oleh pihak ketiga maka biaya operasional dan maintenance dibebankan ke pihak pemakai sebagaimana Permendagri nomor 64,” kuncinya. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA