1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Permintaan dikabulkan, sopir angkot se-Makassar batal mogok massal

Perusahaan transportasi berbasis online yang beroperasi di Sulsel dianggap belum memenuhi persyaratan

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Rabu, 12 Oktober 2016 13:46

Merdeka.com, Makassar - Sopir angkutan umum se-Makassar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Angkutan Moda Transportasi Sulawesi Selatan batal menggelar aksi mogok massal dan demonstrasi di jalan, Rabu (12/10) hari ini.

Pembatalan dipastikan usai pemerintah berjanji memenuhi tuntutan para sopir, yakni menertibkan dan melarang perusahaan taksi berbasis online beroperasi. Janji tersebut terungkap pada saat perwakilan sopir mengikuti rapat mediasi bersama perwakilan pemerintah dan aparat kepolisian di Makassar, Selasa (11/10) petang.

“Tuntutan kami sudah dijawab. Karenanya kami tidak jadi mogok. Kami juga khawatir masyarakat terlantar jika angkutan tidak beroperasi,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar, Zainal Abidin, Rabu (12/10).

Sebelumnya diberitakan, sekitar 15 ribu sopir angkutan se-Makassar dan kabupaten tetangga, Maros dan Gowa, berencana menggelar aksi demonstrasi dan mogok massal. Aksi itu sebagai bentuk penolakan mereka atas maraknya kehadiran moda transportasi berbasis online yang menggunakan kendaraan pribadi.

(Baca juga: Siap-siap! besok 15 ribu sopir angkutan umum mogok)

Zainal mengungkapkan, aksi mogok dan demonstrasi terpaksa dilakukan karena para sopir angkutan umum terganggu dengan kehadiran taksi berbasis online. Para sopir menganggap pemerintah Kota Makasar dan Provinsi Sulsel belum punya solusi atas masalah tersebut, serta cenderung membiarkannya berlarut-larut.

Perusahaan taksi online disebut tidak memiliki badan hukum resmi, izin penyelenggara dan uji kelayakan kendaraan, serta tidak dilengkapi pelat tanda khusus kendaraan umum. Keberadaan alat transportasi taksi online juga disebut merugikan sopir angkutan reguler, karena mereka tidak mematuhi peraturan berupa tarif yang diberlakukan pemerintah.

“Kami minta pemerintah menertibkan mereka, melarang beroperasi, serta menyegel server aplikasi taksi online di kantor perusahaannya,” ujar Zainal.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar menyatakan bakal meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi berbasis online. “Aplikasinya akan kita matikan, akan kita stop dari pusat,” kata Ilyas dikutip dari Antara.

Menurut Ilyas, perusahaan transportasi berbasis online, khususnya taksi yang kini beroperasi di Sulsel belum memenuhi berbagai persyaratan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Salah satu syaratnya adalah, perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi. "Selama belum melengkapi persyaratan tersebut, kita anggap mereka ilegal dan melanggar," Ilyas melanjutkan.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA