Petugas membekuk para pelaku dengan lebih dulu menyamar sebagai calon pembeli
Merdeka.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Senin (28/11) merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Makassar. Selain menangkap lima orang pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,75 kilogram sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Frans Barung Mangera menjelaskan, empat di antara pelaku dibekuk Jumat (26/11) malam di jalan Pengayoman Makassar. Dari keterangan mereka kemudian turut diamankan satu orang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Lima orang itu masih kita dalami perannya," kata Frans Barung Mangera dikutip dari laman resmi Polda Sulsel, Senin (27/11). Dalam proses penyidikan sementara, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Sunarti alias EV, 34 tahun, warga Polman yang diduga kuat sebagai pemilik sabu tangkapan. Satu lagi AS (31), yang berperan membawa barang haram saat ditangkap.
"Tiga orang lainnya masih kita kembangkan," ujar Barung.
Barung mengungkapkan, dari hasil penelusuran petugas serta keterangan pelaku diketahui, 2,75 kilogram sabu didatangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Kalimantan. Barang kemudian dibawa ke Makassar untuk diedarkan. Gerak-gerik mereka dideteksi polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.
"Di Makassar inilah kemudian ditangkap sama anggota," Barung melanjutkan.
Menurut Frans Barung, sabu yang disita dari tangan pelaku tergolong yang paling tinggi kualitasnya. Sehingga paling dicari di kalangan pengguna narkoba. Seringkali dicampur dengan sabu jenis lain. "Di antara seluruh narkoba jenis sabu, inilah yang paling baik. Inilah yang dikatakan sabu crystal ice," katanya.