Siswa bisa memanfaatkan bus sekolah dan angkutan massal lainnya
Merdeka.com, Makassar - Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan tegas melarang siswa, terutama siswa baru, membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Selain siswa belum cukup umur untuk mendapatkan surat izin mengemudi, ada beragam alasan lain terkait larangan.
“Salah satunya, kita mencegah kecelakaan lalu lintas akibat anak-anak yang belum cukup umur untuk berkendara,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Ismunandar, Sabtu (16/7). Rencananya, Pemkot Makassar menuangkan larangan ini dalam surat edaran kepada setiap sekolah agar diumumkan kepada para siswa.
Menurut Ismunandar, pelarangan para siswa membawa kendaraan bermotor juga bisa membantu pengurangan kemacetan di jalan raya. Terutama di jam-jam jelang masuk sekolah dan pulang. Selain itu, tiap sekolah juga bisa lapang karena selama ini diketahui tempat parkir untuk kendaraan terbatas.
“Dengan ini kita juga bisa menekan angka polusi udara,” kata Ismunandar.
Sebagai pengganti, Ismunandar mengimbau para siswa agar menggunakan bus sekolah yang sudah disiapkan Pemkot. Juga bisa menumpang pada BRT atau kendaraan umum yang memuat banyak orang.
“Karena itu kami mengimbau kepada para orang tua siswa agar mendukung kebijakan ini dengan tidak membiarkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.