1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Ini tahapan dan jadwal pemilihan rektor Unhas

Pelantikan rektor baru dijadwalkan paling lambat 28 April 2018

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Senin, 18 September 2017 18:38

Merdeka.com, Makassar - Universitas Hasanuddin akan menggelar pemilihan rektor untuk periode 2018-2022. Agenda tersebut seiring berakhirnya masa jabatan Rektor Prof Dwia Aris Tina Pulubuhu pada tahun depan.

Sesuai status Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, rektor akan diangkat oleh Majelis Wali Amanat. Tahapan dimulai dengan pendaftaran bakal calon antara 28 Agustus hingga 20 Oktober 2017.

Ketua Majelis Wali Amanat Unhas Prof Basri Hasanuddin menjelaskan, secara garis besar pemilihan rektor akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Dimulai dengan penjaringan, yang dilanjutkan dengan penyaringan serta pemilihan dan pengesahan. Pemilihan rektor di tingkat WMA digelar paling lambat 13 April 2018, dengan pelantikan paling lama 28 April 2018.

“Kami mengundang figur-figur terbaik berpartisipasi dan menjadi bagian dalam mengembangkan pendidikan tinggi, dengan mencalonkan menjadi Rektor Unhas,” kata Basri pada konferensi pers di Makassar, Agustus lalu.

Berikut mekanisme pemilihan rektor Unhas periode 2018-2022:

Proses Penjaringan:

1. Bakal calon rektor Unhas dapat mendaftar pada tanggal 24 Agustus s.d. 20 Oktober 2017.

2. Pendaftaran secara langsung atau online dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan.

3. Apabila pendaftar kurang dari lima orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 15 (lima belas) hari kerja.

4. Bakal calon yang memenuhi persyaratan akan diundang untuk menjalani proses penjaringan lanjutan, yaitu:

a. pemeriksaan kesehatan oleh Majelis dokter RS pemerintah;
b. tes psikologi dari lembaga yang bereputasi;
c. pemeriksaan bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS pemerintah; dan
d. pemaparan kertas kerja dihadapan sivitas akademika dan tenaga kependidikan universitas.

5. Pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai butir 4 akan diserahkan oleh P2R kepada MWA untuk ditetapkan sebagai bakal calon Rektor.

6. MWA menetapkan minimal 4 (empat) orang bakal calon Rektor;

7. Bakal calon yang telah ditetapkan MWA tidak diperkenankan mengundurkan diri dari pencalonan;

8. Bakal  calon rektor  yang  telah  ditetapkan  oleh MWA disampaikan kepada Senat Akademik untuk dilakukan penyaringan.

Proses Penyaringan

1. Penyaringan bakal calon Rektor dilakukan oleh Senat Akademik melalui Rapat Paripurna khusus dengan acara tunggal pemilihan calon rektor.

2. Penyaringan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan oleh anggota Senat Akademik berdasarkan SK keanggotaan terakhir.
3. Bakal calon Rektor menyajikan dan mendiskusikan visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari RP Unhas 2030.

4. Penyaringan dilakukan dengan pemungutan suara dengan metode satu anggota satu suara.

5. Calon yang terpilih berdasarkan tiga orang suara terbanyak dan selanjutnya disampaikan ke MWA.

6. Calon Rektor disampaikan ke MWA berdasarkan urutan alfabet tanpa mencantumkan perolehan suara.

7. Usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA dilengkapi dengan berita acara penyaringan.

8. Masa waktu penyerahan usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA paling lambat pada tanggal 1 Maret 2018.

9. Tatacara penyaringan calon rektor ditetapkan dengan peraturan Senat Akademik.

Proses Pemilihan dan Pengesahan

1. Pemilihan Rektor dilaksanakan dalam rapat paripurna khusus MWA dengan acara tunggal Pemilihan Rektor.

2. Tatacara pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau pemungutan suara.

3. Jika proses musyawarah dengan aklamasi tidak dapat ditempuh, maka pemilihan melalui pemungutan suara.  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.

4. Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.

5. MWA mengundang Calon Rektor untuk menyajikan dan mendiskusikan penajaman visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas 2030.

6. Calon Rektor yang ditetapkan secara aklamasi atau mendapatkan suara terbanyak disahkan sebagai Rektor terpilih.

7. Apabila dua calon mendapatkan suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang untuk kedua calon tersebut.

8. Keputusan hasil pemilihan Rektor di dalam rapat MWA dilengkapi dengan berita acara pemilihan.

Proses Penetapan dan Pelantikan

1. Rektor terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan MWA.

2. Pelantikan Rektor oleh Ketua MWA dilaksanakan paling lambat tanggal 28 April 2018.


Adapun berikut jadwal pada setiap tahapan:

1. Pengumuman pendaftaran bakal calon rektor –14 agustus 2017.

2. Pendaftaran bakal calon rektor tanggal 28 agustus – 20 oktober 2017.

3. Pengumuman bakal calon rektor yang lolos seleksi administrasi – tanggal 27 oktober 2017

4. Pemeriksaan kesehatan, psikotes dan pemaparan kertas kerja di depan sivitas akademika: 30 Oktober  – 15 Desember 2017

5. Penetapan bakal calon rektor oleh MWA: paling lambat 22 desember 2017.

6. Penyerahan bakal calon rektor oleh MWA kepada Senat Akademik: paling lambat 29 Desember 2017.

7. Proses pemilihan calon rektor oleh Senat Akademik: 2 Januari s/d 28 Februari 2018.

8. Penyerahan hasil pemilihan calon rektor oleh Senat Akademik ke MWA: paling lambat – 1 Maret 2018.

9. Pemilihan Rektor: paling lambat 13 April 2018.

10. Penetapan rektor paling lambat – 20 April 2018.

11. Pelantikan Rektor paling lambat 28 April 2018.

(AP)
  1. Pendidikan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA