Jam kerja dua jam lebih sedikit dibandingkan waktu normal
Merdeka.com, Makassar - Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengungkapkan bakal menerapkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi jam kerja di bulan Ramadan.
"Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran. Mulai sanksi ringan sampai berat," kata Ibrahim Saleh.
Ibrahim menyebutkan, jam kerja ASN di lingkup Pemkot Makassar telah diatur sesuai dengan surat edaran wali kota Moh Ramdhan Pomanto. Selama Ramadan, pegawai masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulan pukul 15.00 WITA.
Waktu dua jam lebih sedikit dibandingkan jam kerja di waktu normal. Umumnya, pegawai masuk pukul 07.00 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah mengatur jam kerja bagi ASN. Aturan mengacu pada surat edaran Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, bekerja antara pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, waktu kerja 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.