Kenaikan sebesar 8,25 persen dibandingkan tahun lalu
Merdeka.com, Makassar - Dewan Pengupahan Kota Makassar mengusulkan Upah Minimum Kota tahun 2017 sebesar Rp 2,5 Juta. Usulan itu disampaikan pada rapat pleno penetapan UMK di Hotel d'Maleo Makassar, Kamis (10/11).
Nilai itu meningkat dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp 2,3 Juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie mengungkapkan, kenaikan UMK direkomendasikan Dewan Pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Mengacu pada peraturan tersebut, UMK naik sebesar 8,25 persen. Hitungannya berdasarkan UMK tahun berjalan ditambahkan dengan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Data berdasarkan perhitungan badan statistik yang resmi.
"Selanjutnya usulan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Makassar dan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan," kata Bukti.