Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi bersama Kejaksaan Tinggi Sulselbar memusnahkan barang ilegal berupa 5,5 juta batang rokok serta 6.224 botol minuman keras di Makassar, Sulsel, Rabu (24/5). Rokok merupakan hasil sitaan di berbagai daerah selama Januari-April 2017. Sedangkan miras merupakan barang bukti yang ditemukan di salah satu gudang penyimpanan di kabupaten Gowa. (ARI)