1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Bulan depan, 600 pasangan di Makassar dinikahkan ulang

Sebelum nikah, mereka mesti melalui sidang lebih dahulu

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 14 Juli 2016 15:38

Merdeka.com, Makassar - Dinas Sosial Kota Makassar berencana menikahkan kembali 600 pasangan suami istri lewat prosesi massal, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang. Nikah ulang secara massal ini digelar untuk warga kota Makassar secara gratis.

“Para pesertanya adalah para pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi berupa buku nikah dari pemerintah melalui Kantor Urusan Agama,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir, Kamis (14/7).

Peserta  nikah ulang di Makassar nantinya terdiri dari 400 pasangan Muslim dan 200 pasangan non Muslim. Mereka bakal dinikahkan berdasarkan ritual agama masing-masing. Untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan, setiap pasangan akan mengenakan pakaian bertema bendera Indonesia, berwarna merah - putih.

Mukhtar mengungkapkan, sebelum menggelar nikah massal, pihaknya bersama KUA akan lebih dulu mendata dan melakukan sidang isbah kepada para pasangan yang terdaftar. Sidang dimulai secara bergiliran mulai 4 Agustus. Sidang ini untuk mengumpulkan keterangan masing-masing pasangan.

Karena belum diakui pemerintah, para pasangan ini akan ditanyai tentang cara menikah dan siapa yang menikahkan mereka sebelumnya. Mereka juga akan dimintai bukti sebagai pasangan suami - istri yang sah, baik secara agama maupun aturan hukum yang berlaku. Yang dianggap memenuhi syarat akan dinikahkan ulang dan diberi dokumen resmi.

Menurut Mukhtar, nikah ulang untuk memberikan legalitas kepada warga berstatus suami istri yang sebelumnya berstatus tidak resmi di hadapan pemerintah. “Mungkin saja mereka sebelumnya menikah secara agama saja karena tidak mampu dalam hal materi, atau alasan lainnya,” ujarnya.

“Mungkin saja juga pasangan tersebut kawin lari atau lainnya. Yang jelas mereka sudah melakukan pernikahan yang dianggap sah, meski pun tidak di hadapan pemerintah,” Mukhtar melanjutkan.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA