Pembebasan denda berlaku hingga 30 September 2016
Merdeka.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda pajak kendaraan, terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016. Pembebasan denda berlaku untuk wajib pajak dengan semua jenis kendaraan bermotor, baik berdasarkan merk atau tahun produksi.
Dispenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya agar tidak menumpuk pada tahun depan. Insentif berupa pembebasan denda diharapkan jadi motivasi untuk pembayaran tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan melalui setiap kantor UPTD Samsat di 24 kabupaten/kota atau pun gerai dan kantor Samsat Keliling di berbagai wilayah.
“"Kami mengharapkan kebijakan ini akan memberikan motivasi bagi pengguna kendaraan untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotornya,” kata Sekretaris Dispenda Sulsel H Muhammad Hatta.
Bagi Anda yang belum mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, Dispenda melalui UPTD Samsat memberikan kemudahan. Tidak perlu mendatangi kantor Samsat, karena bisa lewat layanan hotline SMS maupun media sosial Twitter. Berikut caranya:
SMS
Cek pajak kendaraan bermotor dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 99250. Formatnya Sulsel
Twitter
Bagi Anda pengguna Twitter, bisa mengecek nilai pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar, dengan mengirimkan tweet. Tinggal mention akun @SamsatSulsel diikuti format seperti lewat sms, yakni Sulsel
Tidak perlu menunggu waktu lama, sebab biasanya admin layanan hotline Samsat langsung mengirimkan total nilai pajak kendaran beserta rincian pembayaran. Rincian antara lain nilai Pajak Kendaraan Bermotor, denda, Pajak Jalan Raya, dan waktu jatuh tempo.