Kesepatan damai diputuskan lewat
Merdeka.com, Makassar - MAS, 15 tahun, siswa pelaku penganiyaan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar segera melenggang bebas dari tahanan. Sang guru sepakat memaafkannya dan berdamai, sehingga kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.
Mediasi damai difasilitasi Pengadilan Negeri Makassar melalui proses diversi yang diajukan pihak MAS jelang sidang perdana kasus tersebut, Selasa (6/9).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pihak MAS bisa menempuh jalur ini karena berstatus masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum Rustiani Muin mengatakan, proses mediasi digelar tertutup antara pihak MAS dan Dasrul, hakim, dan perwakilan tokoh masyarakat. “Dalam mediasi terjadi kesepakatan. Kedua pihak saling memaafkan,” katanya.
Menurut Jaksa, Dasrul selaku korban memaafkan MAS dan memintanya dikembalikan ke orang tua. Tidak ada kompensasi yang dibebankan kepada tersangka. MAS tinggal menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sebagai dasarnya untuk menghirup udara bebas.
Kasus penganiayaan terhadap Dasrul terjadi di lingkungan sekolah tempatnya mengajar, SMK Negeri 2 Makassar, awal Agustus. Saat itu, MAS bersama ayahnya, Ahmad Dahlan, bersama-sama mengeroyok sang guru hingga terluka di bagian wajah. Kejadian dipicu sikap emosional Dahlan, usai mengetahui anaknya dibentak dan diduga dipukuli saat jam pelajaran.
Beda nasib dengan MAS, sang ayah Dahlan masih harus mendekam lebih lama dalam tahanan. Kasus penganiayaan yang menjeratnya terus berlanjut di kepolisian. Dasrul ingin kasus tersebut diusut hingga tuntas.