1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Batal damai, siswa pemukul guru segera disidang

Pihak siswa juga melanjutkan laporan dugaan penganiayan yang dilakukan oknum guru

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 09 September 2016 16:20

Merdeka.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, (14/9) pekan depan terhadap kasus yang membelit MA, 15 tahun, mantan siswa SMK Negeri 2 Makassar pemukul Dasrul, gurunya sendiri.

Kasus ini akhirnya masuk persidangan setelah Dasrul mendadak membatalkan pernyataan damai saat proses diversi di PN Makassar, Selasa lalu. Saat itu Dasrul menerima permohonan maaf mantan muridnya, dan meminta anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya.

Kuasa Hukum MA, Abdul Gafur mengatakan, pembatalan damai dilakukan Dasrul pada Kamis (8/9), saat dijadwalkan menanda tangani pernyataan agar MA dibebaskan dari tahanan. Dengan demikian sidang bakal digelar sesuai jadwal pada pekan depan.

“Kami juga heran terkait perubahan kesepakatan damai. Terpaksa kami akan menunggu sidang,” kata Gafur.

Dengan dibatalkannya perdamaian ini, pihak MA juga akan melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan Dasrul. Sebelumnya Dasrul juga dilaporkan karena diduga memukuli MA di ruang kelas saat jam pelajaran. “Kami melaporkanya terkait Pasal 80 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak," ujar Gafur.

Di lain pihak, pengacara Dasrul, Azis Pangeran membenarkan pencabutan pernyataan damai. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan ulang, setelah kliennya bertemu dengan pengurus PGRI Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan dilakukan MA bersama ayahnya, Adnan Ahmad terhadap Dasrul di lingkungan SMK Negeri 2 Makassar pada Agustus lalu. Adnan, saat itu, mengaku tidak terima perbuatan Dasrul yang disebut lebih dulu memukuli anaknya gara-gara tidak mengerjakan tugas sekolah.

Adnan dan MA dijerat Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Mereka diancam tujuh tahun penjara.

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA