1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Tersangka pemukul guru mengaku menyesali perbuatannya

Dia terpancing emosi sehingga refleks memukuli korban

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 13 Agustus 2016 14:45

Merdeka.com, Makassar - Adnan Ahmad, 43 tahun, tersangka kasus penganiayaan Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar mengungkapkan penyesalannya. Adnan yang bersama anaknya, Af (15) yang juga siswa SMKN 2 Makassar memukuli Dasrul hingga terluka di bagian wajah mengaku khilaf atas perbuataanya tersebut.

“Saya sangat menyesal. Saya meminta maaf, tidak menyangka berbuat seperti itu. Kejadiannya spontan,” kata Ahmad, Sabtu (13/8). Dia memohon maaf atas perbuatannya yang berujung kemarahan berbagai lapisan masyarakat.

Adnan bersama anaknya ditetapkan tersangka oleh Polsek Tamalate Makassar, usai menganiaya Dasrul di lingkungan SMKN 2 Makassar, Rabu (10/8) lalu. Kini dia ditahan di ruang sel Kantor Polrestabes Makassar. Adapun Af untuk sementara dipulangkan.

Menurut penuturan Adnan, dia memukuli Dasrul secara spontan saat kejadian. Awalnya dia hanya bermaksud menemui guru dan kepala sekolah setelah menerima laporan anaknya melalui telepon, yang mengaku dipukuli guru. Namun di halaman sekolah dia berpapasan dengan korban yang membuatnya terpancing emosi. “Saya secara refleks memukulnya,” ujar Adnan.

Adnan menyatakan pasrah dan akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Namun dia tetap berharap keadilan, mengingat anaknya juga dianggap menjadi korban pemukulan guru. Sebelumnya dia sudah melaporkan balik Dasrul atas pemukulan terhadap Af.

Sebelumnya diberitakan Dasrul dianiaya siswa dan orang tuanya di sekolah saat jam pelajaran. Pemukulan diduga karena pelaku tidak terima anaknya ditegur dan sempat ditampar oleh sang guru. Adapun Af disebut melontarkan kata-kata kotor kepada gurunya. Karena kejadian itu Dasrul menderita luka di bagian wajah.

Kepala Polsek Tamalate Kompol Azis Yunus mengatakan pihaknya masih memproses kasus penganiayaan terhadap guru SMK. Demikian juga sebaliknya, pelaporan atas pemukulan guru terhadap Af. Untuk kasus terakhir, penyidik masih menunggu bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi.

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA