1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pengedar 2,75 kg sabu di Makassar terancam hukuman mati

Polisi masih menyelidiki peran masing-masing pelaku

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Selasa, 29 November 2016 12:51

Merdeka.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah mengusut kasus peredaran sabu seberat 2,75 kilogram yang terungkap di Makassar pekan lalu. Sejauh ini dua dari lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar barang haram telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sub Direktorat III Narkotika dan Obat-obatan Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Ardiansyah mengungkapkan, satu di antara pelaku, yakni EV alias Sunarti, 24 tahun, menjadi tersangka sebagai pemilik barang bukti sabu. Sedangkan rekannya, AS (23), berperan membawa sabu dari Kalimantan ke Makassar, sebelum dibekuk petugas.

Penyidik, kata Ardiansyah, mengenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Subsider ayat 112 pasal 2 juncto 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Ardiansyah, dikutip dari laman resmi Polda Sulsel, Selasa (29/11).

Diberitakan sebelumnya, Jumat pekan lalu aparat Polda Sulsel menangkap lima orang tersangka atas kepemilikan sabu seberat 2,75 kilogram. Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di jalan Pengayoman dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, para pelaku dibekuk saat petugas menyamar sebagai calon pembeli. Dari keterangan sementara, barang haram diduga didatangkan dari Malaysia melalui Kalimantan, sebelum dibawa ke Makassar. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Menurut Frans Barung, sabu yang disita dari tangan pelaku tergolong yang paling tinggi kualitasnya. Sehingga paling dicari di kalangan pengguna narkoba. Seringkali dicampur dengan sabu jenis lain. "Di antara seluruh narkoba jenis sabu, inilah yang paling baik. Inilah yang dikatakan sabu crystal ice," katanya.

(AP)
  1. Hukum Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA