Para guru mengaku trauma dan takut
Merdeka.com, Makassar - Dewan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar memutuskan mengeluarkan Af, 15 tahun, siswa kelas dua jurusan arsitektur. Af sebelumnya ditetapkan tersangka bersama ayahnya, Adnan Ahmad, atas kasus penganiayaan terhadap gurunya sendiri, Dasrul,
Keputusan ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru, Sabtu (13/8). “Kesimpulannya, anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” kata Kepala SMK Negeri 2 Makassar Chaidir Madja, Minggu (14/8).
Keputusan mengeluarkan Af, kata Chaidir, merupakan hasil pertimbangan para guru dan masukan orang tua murid. Ad dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas tata tertib sekolah. Para guru juga bersepakat tidak ingin lagi mendidik siswa bersangkutan karena alasan takut dan trauma.
Penetapan Af sebagai tersangka juga jadi pertimbangan utama. “Melihat dari berbagai sisi, kami menilai bahwa siswa yang bersangkutan tidak kondusif lagi jika tetap dipertahankan,” dia mengatakan.
Chairil berharap Af melanjutkan pendidikannya di sekolah lain. MA disebut tetap berhak memperoleh pendidikan yang layak. "Mudah-mudahan masih ada sekolah lain yang mau menerimanya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Af dan ayahnya Adnan Ahmad ditetapkan tersangka oleh Polsek Tamalate setelah mengeroyok Dasrul di dalam kawasan SMK Negeri 2 Makassar. Adnan beralasan tidak mampu menahan emosi setelah mendapat laporan anaknya yang mengaku dipukuli oleh Dasrul pada jam pelajaran. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polrestabes Makassar.