Didakwa dengan pasal berlapis
Merdeka.com, Makassar - MA, 15 tahun, siswa pemukul Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ancaman sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rustiani Muin, pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/9).
Rustiani menyebutkan, MA didakwa dengan Pasal 351 tentang penganiayaan serta Pasal 170 KUHUP tentang pengeroyokan. Pasal pengeroyokan diterapkan karena diduga penganiayaan dilakukan MA bersama ayahnya, Adnan Ahmad.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum MA, Abdul Gafur berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang rencananya dilanjutkan pada pekan depan.
“Pasal yang disangkakan kepada MA terlalu berat, di satu sisi klien kami merasa tidak terlibat sama sekali dalam pemukulan,” kata Gafur, Rabu (14/9).
Sebelumnya hakim PN Makassar menawarkan diversi, atau penyelesaian perkara di luar persidangan. Guru Dasrul sempat mengutarakan niatnya berdamai dengan pelaku, namun belakangan urung dilakukan. Meski mengaku memaafkan bekas muridnya, Dasrul ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
Kasus pemukulan guru terjadi di SMK Negeri 2 Makassar pada awal Agustus lalu. Saat itu, MA dan ayahnya disebut memukuli Dasrul hingga terluka di bagian wajah. Peristiwa itu konon dipicu peristiwa sebelumnya di dalam kelas, saat Dasrul memukuli MA karena tak mengerjakan tugas sekolah.