Jadwal menunggu kepastian Pengadilan Negeri Makassar
Merdeka.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar merampungkan berkas kasus penganiayaan AF, 15 tahun, terhadap Dasrul (52), gurunya di SMK Negeri 2 Makassar. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/8) dan kini menunggu jadwal sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedy Suwandi Surachman menjelaskan, berkas kasus penganiayaan guru dilimpahkan karena dianggap telah lengkap. Pihaknya sengaja mempercepat perampungan berkas karena tersangka masih di bawah umur.
“Supaya kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Dedy, Senin (29/8). Adapun mengenai jadwal sidang, Kejaksaan tidak bisa memastikan karena itu merupakan wewenang pengadilan. “Kita tinggal menunggu kepastiannya saja,” dia melanjutkan.
AF dan ayahnya, Adnan Ahmad ditetapkan tersangka setelah memukuli Dasrul di kawasan SMK Negeri 2 Makassar, awal Agustus lalu. Adnan mengaku emosi setelah Dasrul menegur anaknya di kelas, bahkan sempat ditampar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Makassar baru mengirimkan berkas AF. Adapun berkas Adnan masih berproses di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.