Sosialisasi jadi langkah utama dalam penegakan perda
Merdeka.com, Makassar - Dinas Kesehatan Kota Makassar menurunkan tim khusus untuk mengawasi kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas asap rokok. Tim bekerja berdasarkan Peraturan Daerah Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam peraturan daerah, sejumlah area publik ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Antara lain sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, sarana bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.
"Dari pantauan kita selama ini, masih banyak masyarakat yang melanggar. Misalnya, masih merokok di tempat ibadah, yang seharusnya dilarang," kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin, Senin (21/11).
Naisyah mengungkapkan, pihaknya merekrut tim khusus yang terdiri dari gabungan sejumlah instansi pemerintahan. Antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Humas Pemkot, Dinas Pendapatan Daerah, dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat. Tim tersebut akan bekerja mengawasi secara berkala tempat-tempat yang menjadi zona bebas asap rokok.
Dalam bekerja, Naisyah melanjutkan, tim mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Antara lain dengan menyampaikan imbauan tentang bahaya dan dampak rokok terhadap kesehatan. Imbauan juga disampaikan lewat media stiker visual. "Selain tim, Dinas Kesehatan juga terus mensosialisasikan bahaya rokok kepada masyarakat umum," ujarnya.
Menurut Naisyah, sosialisasi merupakan tahap awal dalam upaya menegakkan Perda tentang kawasan tanpa rokok. Ke depan, berbagai tindakan juga akan dijalankan. Misalnya dengan membatasi iklan rokok di masyarakat, khususnya di kawasan-kawasan terlarang di atas.