1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Ini sanksi bagi PNS yang tambah libur lebaran

Sidak dilakukan pada hari pertama kerja

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Sabtu, 02 Juli 2016 11:11

Merdeka.com, Makassar - Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Makassar mendapatkan jatah libur sepekan, pada masa hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Pegawai mulai libur pada Senin (4/7) dan kembali akan masuk kantor pada Senin (11/7) pekan depan.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh sudah mewanti-wanti agar PNS mematuhi jadwal liburnya. Melalui surat edaran, Pemkot mengingatkan ancaman sanksi bagi pegawai yang lalai dengan jadwal dan ketentuan jam kerja.

Lebaran Idul Fitri jatuh pada Rabu (6/7). Libur bagi pegawai masing-masing untuk dua hari sebelum dan sesudahnya. Adapun hari Sabtu dan Minggu memang merupakan hari libur PNS.

“Tanggal 11 nanti kita sidak setelah libur. Bagi yang kedapatan menambah libur akan diberikan sanksi,” kata Ibrahim, Sabtu (2/7).

Dalam surat edaran Pemkot, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seperti sebelumnya, sanksi diberikan hukuman disiplin.

Hukuman dimulai dengan hukuman disiplin ringan seprti teguran tertulis maupun lisan, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman yang lebih berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hinga penurunan pangkat setingkat lebih dengah selama satu tahun.

Ibrahim juga sudah mengimbau kepada pegawai di instansi tertentu agar tidak mengambil libur di masa lebaran. Itu karena pekerjaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat di masa seperti ini, antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Perhubungan, dan PD Terminal. Pegawai di masing-masing instansi bisa libur secara bergantian setelah Idul Fitri. “Supaya pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Selain terkait libur, Pemkot Makassar juga mengingatkan kepada para PNS agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA