1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Lindungi fasum-fasos, Pemkot perpanjang kerja sama dengan Kejari

Kerja sama diawali dua tahun lalu

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Jum'at, 07 April 2017 15:01

Merdeka.com, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Dicky Rahmat Rahardjo sepakat memperpanjang kerja sama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kesepakatan kerja sama antar keduanya berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jalan Amanagappa, Jumat, 7 April 2017 disaksikan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan camat se - Makassar.

MoU serupa telah disepakati oleh Pemerintah kota (Pemkot) Makassar dengan Kejari Makassar sejak dua tahun lalu. Maret 2017, kerja sama itu memasuki tenggat waktu dan keduanya sepakat memperpanjangnya.

"Menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar meminta legal opinion dari Kejari Makassar terhadap kebijakan ataupun program pemerintah yang rentan bersinggungan dengan aspek hukum," terang Danny.

Tahun ini, ada 491 fasum fasos yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Lokasinya tersebar di berbagai titik. MoU di bidang perdata dan TUN diharapkan Danny dapat mempercepat langkah Pemkot Makassar mengejar fasum fasos yang masih dikuasai pihak lain.

Pengalihan wewenang dari kota ke provinsi juga menyita perhatian Wali Kota Danny. Ia mencontohkan di bidang kelautan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Sampah pelastik di Pantai Losari jumlahnya semakin bertambah, pemandangan ini sangat tidak elok dilihat.

Jika Pemkot Makassar turun tangan maka hal itu melampaui wewenangnya. "Hal semacam inilah yang patut dikonsultasikan. Termasuk persoalan kanal dan banjir yang berada di jalan - jalan di bawah wewenang balai," kata Danny.

Sejak tahun lalu, sinergi antara Pemkot Makassar dan Kajari Makassar telah terbangun lewat TP4D yang anggotanya berasal dari kedua institusi itu. MoU yang ditandatangani hari ini, semakin memaksimalkan fungsi pengawalan yang dijalankan oleh kejaksaan.

"Beban institusi kejaksaan diatur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang - Undang itu mengamanatkan Kejaksaan menjalankan fungsi sebagi penuntut umum, penindakan pidana umum, dan khusus serta bidang perdata dan TUN," jelas Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahardjo.

Di aturan yang sama, lanjut Kejari Dicky, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum untuk meminimalisir potensi pengeluaran yang tidak tepat sehingga bisa meningkatkan pendapatan yang diawali dari perencanaan. Hal itu, bagian dari upaya kejaksaan mencegah terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA