Penerapan dijadwalkan mulai Oktober mendatang
Merdeka.com, Makassar - Ivonasi jasa perpakiran Smart parking terus dikembangkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Ke depan parkiran online ini akan dilengkapi dengan sistem pengawasan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV).
Tujuannya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat pengguna jasa parkiran online. Hal ini juga untuk menekan tingkat kebocoran pendapatan setiap harinya.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad menyatakan, tahap awal pemberlakuan parkiran online ini, pola pengawasan masih menggunakan sistem manual dengan menempatkan sejumlah karyawan mengawasi kerja-kerja para juru parkir (jukir).
“Tentu tahap awal harus pengawasan yang ketat karena pada proses selanjutnya kita sudah menggunakan CCTV yang langsung termonitor, sehingga jukir diuji coba pada bulan pertama itu pada saat mereka mampu menjalankan tugas sesuai aturan dari sisi penataan dan keramahan, dan pendapatan,” katanya.
Pengawasan CCTV nantinya, kata dia, memonitoring seluruh kendaraan yang masuk di titik parkir. Sehingga potensi kebocoran pendapatan atas kecurangan para jukir dapat diketahui.
“Foto kendaraan (laporan) akan disesuaikan dengan pengawasan CCTV, jadi terekam semua kendaraan masuk. Kalau misalnya dari sift pertama sampai siang dia katakan sekian ternyata dalam rekaman lebih maka akan ditindak lanjuti jukirnya,” jelas Irianto.
Sistem pengawasan tersebut tentunya akan disertai dengan tindakan tegas kepada para jukir. Jika diketahui melanggar maka atribut jukirnya akan dicabut. Dimana PD Parkir pada bulan pertama penerapan parkir online Oktober mendatang, akan menguji para jukir.
“Kalau sudah melewati misalnya satu bulan uji coba kita sertifikasi, kalau macam-macam kita cabut atributnya,” tegas Irianto.
Lebih lanjut, selain bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, penerapan parkiran online juga kedepan akan memberikan jaminan kehilangan kendaraan bagi masyarakat pengguna jasa parkiran. Hanya saja upaya untuk mengganti kendaraan hilang tersebut harus melalui proses dan aturan yang berlaku.
“Memang ada jaminan kehilangan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diatur oleh pihak berwenang, misalnya laporan polisi (BAP) betul-betul menyatakan kehilangan karena kelalaian pengelolaan, saya kira kita harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sekadar diketahui, PD Pakir berencana mulai menerapkan sistem parkiran online ini Oktober mendatang. Direktur Operasional (Dirops), Syafrullah mengatakan, belakangan ini pihaknya telah melakukan survei pemetaan wilayah untuk menentukan titik parkir penerapan sistem ini di tiga kecamatan padat kendaraan, yakni Kecamatan Wajo, Ujung Pandang dan Panakkukang.
“Senin pekan depan rapat evaluasi laporan tentang survei titik parkir online di tiga wilayah kecamatan. Jadi tidak ada jukir lama kita rugikan, ini tetap kita gunakan jika masih pantas dipakai,” akunya.
Dia kembali menjelaskan, ditahap awal penerapan sistem ini masih menarik jasa parkiran secara tunai. Dimana jukir tetap memungut uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera pada struk yang keluar melalui printer. Langkah awal ini para jukir akan dilengkapi dengan android yang berfungsi memotret seluruh kendaraan yang telah terintegrasi dengan pencetakan struk oleh printer.
“Dua sistem tetap memotret kendaraan. Sistem e-money nanti sebagai tahap kedua tidak ada lagi transaksi di lapangan, itu sudah menggunakan kartu. Tentu ada proses untuk pemberlakuannya, nanti semua kita usahakan kartu bisa berfungsi,” dia menambahka. (NIA)