1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Mau ikut demo 2 Desember? Sebaiknya simak, ini maklumat Kapolda Sulsel

Polisi bakal menindak tegas kegiatan demonstrasi yang dianggap melanggar hukum

©2016 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 24 November 2016 07:20

Merdeka.com, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Rabu (23/11) mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat di depan umum. Maklumat menyikapi maraknya aksi demonstrasi di tengah masyarakat.

Maklumat juga dikeluarkan di tengah rencana sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi serentak pada 2 Desember mendatang. Demo merupakan aksi lanjutan respon mereka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Maklumat Kapolda Sulsel bernomor Mak/01/XI/2016 berisikan empat poin tentang aturan menyampaikan pendapat di depan umum. Berikut petikan lengkapnya:

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Sulsel, maka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku;

b. Penyampaian pendapat dimuka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel;

c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan Raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wita s/d pukul 18.00 Wita;

d. Didalam melakukan penyampaian pendapat umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau Wakil Presiden RI, makan hendak memisahkan diri terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan Maker dengan menggulingkan pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindakan pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku.

"Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak," demikian petikan akhir maklumat yang ditandatangani Irjen Anton.

(AP)
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA