1. MAKASSAR
  2. KABAR MAKASSAR

Pegawai honorer yang jadi mucikari dipecat tidak hormat

Dia telah dinonaktifkan sejak Selasa lalu

©2017 Merdeka.com Editor : Aan Pranata | Kamis, 27 Juli 2017 10:36

Merdeka.com, Makassar - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menyiapkan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Bayu Mansir (24), pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.

Menyusul kasus trafficking, dan atau kejahatan terhadap kesusilaan yang menyeretnya. Diketahui Bayu Mansir diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) 4 PPA Dit Reskrimum Polda Sulsel pada Minggu 23 Juli 2017 lalu.

Ia digelandang ke Polda Sulsel bersama dua PSK (Pekerja Seks Komersial), Warda Julistia dan Indri Rahim setelah melakukan transaksi di lobby hotel Myko. Bayu Mansir berperan sebagai mucikari dalam kasus yang menjeratnya.

"Bayu Mansir dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. BKPSDM telah menyiapkan SK pemberhentian bagi yang bersangkutan," terang Sekertaris BKPSDM Basri Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 Juli 2017.

Sehari sebelumnya (25/07), lewat surat bernomor DLHD660.1/1812/DLH/VII/2017 Tanggal 25 JULI 2017, Kepala DLH Makassar Gani Sirman telah menyurati BKPSDM meminta pemberhentian terhadap tenaga kontraknya, Bayu Mansir.

"Sejak kemarin (25/07) yang bersangkutan (Bayu Mansir) telah kita nonaktifkan," tegas Kadis Gani Sirman.

Bayu Mansir lahir di Ujung Pandang pada 26 Februari 1993. Ia tercatat sebagai pegawai kontrak Pemkot Makassar sejak 2013. Sebelum kasus ini menimpanya ia terdaftar sebagai staf Sub Bagian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Makassar.

Saat ini kasus Bayu Mansir ditangani Polda Sulsel. Ia sementara ditahan dan menjalani proses penyidikan. Sementara PSK yang diamankan bersamanya dikenakan wajib lapor. (NIA)

(AP)
  1. Balai Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA